( Tulisan ini di tujukan kepada sahabat saya yang tercinta Hasibuan yang yang berpendapat tentang "memasyarakatkan poligami" dalam forum TKJS 1 dan tulisannya dalam buku pesan tentang dukungan thd ajai dan poligami, karena ajai merasa tidak pernah mengeluarkan pendapat mendukung poligami, mudah-mudahan dgn tulisan ini bisa mengklarifikasi tulisan di buku pesan tsb akan tetapi trims bgt akan dukungannya.)
Poligami adalah ikatan perkawinan di mana salah satu pihak mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan, Jadi poligami di sini adalah ikatan perkawinan di mana seorang suami punya beberapa istri dalam waktu bersamaan.1)
Dasar Hukum poligami terdapat di Dalam al’ qur an, yaitu;
Dalam persfektif sejarah pemikiran hukum islam , secara garis besar pandangan para ulama secara keseluruhan terhadap poligami dapat di golongkan pada tiga pendapat , yaitu:
1. Golongan pertama adalah ulama yang membolehkan menikahi wanita lebih dari satu dengan syarat-syarat dan kondisi tertentu yaitu apabila dalam keadaan darurat, jadi apabila tidak dalam keadaan darurat maka di haram kan, contoh :Istri sakit sakitan dan mempunyai penyakit yang tidak dapat di sembuhkan lagi atau mandul maka suami di perbolehkan berpoligami, Di antara tokoh ulama yang termasuk gfolongan yang di sebut sebagai pemikir kontemporer dan perundangan-undangan modern ini adalah muhammad abduh, Sayyid qutb, Fazlur rahman, Amina wadud dan lain lain ( Azai juga )
2. Golongan kedua memperbolehkan suami mempunyai istri maksimal empat secara mutlak, dengan syarat mampu mencukupi nafkah keluarga dan mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya. pendapat ini di pegangi oleh mayoritas pemikir ulama klasik dan pertengahan baik ulama mazhab fiqh maupun tafsir.
3. Golongan ketiga berpendapat bahwa berpoligami adalah haram, Tokoh-tokoh yang mengharamkan poligami adalah al-haddad dan habib bu ruqayba, mereka mengharamkan poligami yaitu menurut al hadad di karenakan dgn turunnya an nisa ayat 129 mestinya poligami harus di cegah karena tujuan perkawinan menurut al haddad adalah untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. sementara dalam kenyataan poligami mengakibatkan sulit sekali melahirkan kehidupan yang garmonis dan tentram antara suamiistri dan anak-anak..2)
. Menurut Abduh poligami yang di lakukan dengan tujuan hanya untuk kesenangan hukumnya haram. kalau alasannya di maksudkan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis semata menjadi tidak boleh. tetapi jika alasannya karena darurat maka kemungkinan di bolehkannya untuk melakukan tetap ada.3)
Pendapat berikutnya di kemukakan oleh fazlur rahman, Al-qur’an surah an-nisa ayat 3 memang menganjurkan poligami dengan di sertai syarat bahwa para suami mampu berbuat adil. dengan di ikuti dengan penegasan "
“jika engkau khawatir tidak mampu berbuat adil, cukuplah hanya dengan seorang istri"
selanjutnya pada surah an-nisa ayat 129 di tegas kan:
'”kamu sekalin kali tidak akan berbuat adil terhadap istri-istrimu walaupun kamu sangat menghendaki demikian ."
"Barangsiapa yang mempunyai dua istri, dan condong kepada salah satu dari keduany amaka pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan miring bahunya" ( Abu dawud sulaiman al-asy'as as-sajjastani,"Sunan abu dawud ,kitab an nikah," Bab fi al-qisni baina an-nisa ' (beirut,dar al-fikr,t.t), 11 :209, hadis nomor 2134. hadis Dari ayyub dari abi qilabah Dari abdullah ibn yazid al-khatyimmi Dari Aisyah ra)
Mudah-mudahan dengan hadis ini kawan-kawan yang nantinya akan berpoligami terhindar dari bersikap tidak adil, karena bagaimanapun suami yang berlaku berat sebelah terhadap istri-istrinya di dunia ini akan menerima hukuman dan siksa di akhirat kelak.Ia telah berdosa kepada istri yang di perlakukan berat sebelah dan berdosa kepada Allah dan rasul-Nya karena melanggar ketentuan yang menetapkan keharusan suami berlaku adil.
Semoga juga dgn tulisan ini yang spesial saya tujukan kepada sahabat saya hasibuan pendukung poliGami , Bukan malah menjadikan kami sbg musuh atau merenggangkan persahabatan dan persaudaraan kami tapi malah lebih mengakrabkan dan mendekatkan kami kepada persaudaraan islami yg hakiki, karena bagaimanapun perbedaan pendapat ajai dan hasibuan adlah rahmah sehingga memacu kami untuk lebih mengoreksi diri kami masing-masing dan semakin menggiatkan kami mempelajari islam lebih mendalam amiin.
Arsip Tulisan 2003
Ditempel di Mading Jama’jh Shalahuddin UGM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar