Rabu, Desember 24, 2008

PROBLEMATIKA POLIGAMI DALAM PERSFEKTIF SEJARAH PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

( Tulisan ini di tujukan kepada sahabat saya yang tercinta Hasibuan yang yang berpendapat tentang "memasyarakatkan poligami" dalam forum TKJS 1 dan tulisannya dalam buku pesan tentang dukungan thd ajai dan poligami, karena ajai merasa tidak pernah mengeluarkan pendapat mendukung poligami, mudah-mudahan dgn tulisan ini bisa mengklarifikasi tulisan di buku pesan tsb akan tetapi trims bgt akan dukungannya.)

Poligami adalah ikatan perkawinan di mana salah satu pihak mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan, Jadi poligami di sini adalah ikatan perkawinan di mana seorang suami punya beberapa istri dalam waktu bersamaan.1)

Dasar Hukum poligami terdapat di Dalam al’ qur an, yaitu;

"Dan jika kamu takut tidak akan berbuat adil terhadap (hak-hak), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua,tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil, maka(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."(Q.S. An-Nisa 3)

Dalam persfektif sejarah pemikiran hukum islam , secara garis besar pandangan para ulama secara keseluruhan terhadap poligami dapat di golongkan pada tiga pendapat , yaitu:

1. Golongan pertama adalah ulama yang membolehkan menikahi wanita lebih dari satu dengan syarat-syarat dan kondisi tertentu yaitu apabila dalam keadaan darurat, jadi apabila tidak dalam keadaan darurat maka di haram kan, contoh :Istri sakit sakitan dan mempunyai penyakit yang tidak dapat di sembuhkan lagi atau mandul maka suami di perbolehkan berpoligami, Di antara tokoh ulama yang termasuk gfolongan yang di sebut sebagai pemikir kontemporer dan perundangan-undangan modern ini adalah muhammad abduh, Sayyid qutb, Fazlur rahman, Amina wadud dan lain lain ( Azai juga )

2. Golongan kedua memperbolehkan suami mempunyai istri maksimal empat secara mutlak, dengan syarat mampu mencukupi nafkah keluarga dan mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya. pendapat ini di pegangi oleh mayoritas pemikir ulama klasik dan pertengahan baik ulama mazhab fiqh maupun tafsir.

3. Golongan ketiga berpendapat bahwa berpoligami adalah haram, Tokoh-tokoh yang mengharamkan poligami adalah al-haddad dan habib bu ruqayba, mereka mengharamkan poligami yaitu menurut al hadad di karenakan dgn turunnya an nisa ayat 129 mestinya poligami harus di cegah karena tujuan perkawinan menurut al haddad adalah untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. sementara dalam kenyataan poligami mengakibatkan sulit sekali melahirkan kehidupan yang garmonis dan tentram antara suamiistri dan anak-anak..2)

Dari ketiga ijtihad tentang poligami ini, penulis lebih sependapat dengan ijtihad golongan pertama seperti yang di kemukakan oleh Muhammad abduh bahwa poligami adalah suatu tindakan yang tidak boleh atau haram, akan tetapi poligami hanya mungkin bisa di lakukan seorang suami dalam dalam hal-hal tertentu. kebolehan poligami sangat tergantung pada kondisi situasi dan tuntutan zaman. karena itu, konteks sejarah ketika turunnya ayat al-qur’ an ( asbabun nujul ) tentang kebolehan berpoligami harus di baca secara cermat dan jernih, yaitu asbabun nujul nya ayat al- qur an tsb turun seusai perang uhud, ketika banyak pejuang islam ( mujahidin ) yang gugur di medan perang, sbg konsukuensinya, banyak anak yatim dan janda yang di tinggal mati oleh ayah dan suaminya. akibatnya, banyak anak yatim terabaikan dalam kehidupan, pendidikan dan masa depannya,. Walaupun Muhammad Abduh sangat keras dalam mengharamkan poligami, tetapi masih ada kemungkinan untuk melakukannya, yaitu apabila ada ada tuntutan yang benar-benar mengharuskan seseorang melaksanakannya. Larangan atau kebolehan melakukan poligamimenurut abduh lebih banyak di tentukan oleh tuntuatan zaman yaitu keadaan darurat.

. Menurut Abduh poligami yang di lakukan dengan tujuan hanya untuk kesenangan hukumnya haram. kalau alasannya di maksudkan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis semata menjadi tidak boleh. tetapi jika alasannya karena darurat maka kemungkinan di bolehkannya untuk melakukan tetap ada.3)

Pendapat berikutnya di kemukakan oleh fazlur rahman, Al-qur’an surah an-nisa ayat 3 memang menganjurkan poligami dengan di sertai syarat bahwa para suami mampu berbuat adil. dengan di ikuti dengan penegasan "

jika engkau khawatir tidak mampu berbuat adil, cukuplah hanya dengan seorang istri"

selanjutnya pada surah an-nisa ayat 129 di tegas kan:

'”kamu sekalin kali tidak akan berbuat adil terhadap istri-istrimu walaupun kamu sangat menghendaki demikian ."

Fazlur rahman tidak sependapat bahwa frase ‘berlaku adil ‘ dalam surat an-Nisa ayat 3 hanya terbatas perlakuan lahiriah. jika frase tersebut hanya pada perlakuan lahiriah saja niscaya tidak ada penegasan dan peringatan yang di sebutkan dalam pada ayat an nisa 129. dengan memandang izin poligami bersifat temporer dan memandang bahwa yang di maksud yang di tuju al-qur' an yang sebenarnya adalah menegakkan monogami,atau menyelamatkan ayat an-nisa ayat 3 dan 129 dari pengertian kontradiktif4)

Sedangkan Sayyid Qutub dalam kitabnya yang berjudul " fi zilal al qur'an" mengatakan bahwa poligami merupakan perbuatan rukhsah, maka hanya di lakukan dalam keadaan darurat, yang benar-benar mendesak. kebolehan inipun masih di syaratkan bisa berbuat adil terhadap istri-istri. keadilan yang di tuntut di sini termasuk dalam bidang nafkah, muamalah,pergaulan, serta pembagian malam.sedang bagi calon suami yang tidak bisa berbuat adil, maka di haruskan cukup satu saja.5)

Jadi kesimpulan dari tulisan yang di paparkan penulis seperti yang di kemukakan oleh para mujtahid Muhammad abduh, fazlur rahman , sayyid qutub dll, bahwa berpoligami hanya di perbolehkan hanya dalam keadaaan darurat,oleh karena itu hukum asal dari perkawinan menurut islam adalah monogami, sebab dgn monogami akan mudah menetrealisirkan sifat atau watak cemburu,iri hati dan dengki dan suka mengeluh dalam kadar tinggi, yang bisa mengaggu ketenangan dan membahayakan keutuhan keluarga. sehingga sudah tepat bila islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko atau mudharat daripada manfaatnya, dengan demikian poligami bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga baik konflik antara suami dan istri ataupun konflik istri beserta anak-anaknya, karena itu poligami hanya di perbolehkan bila dalam keadaan darurat

Di samping itu poligami mempunya implikasi negatif yaitu secara psikologis semua istri akan merasa sakit hati bila melihat suaminya karena di dorong oleh rasa cinta setianya yang dalam kepada suaminya. Umumnya istri mempercayai dan mencintai suaminya sepenuh hati sehingga dalam dirinya tidak ada lagi ruang cinta terhadap laki-laki lain.Istri selalu berharap suaminya berlaku sama terhadap istrinya. Karena itu,istri tidak dapat menerima suaminya membagi cintanya kepada perempuan lain . Faktor kedua, istri merasa imperior seolah-olah suaminya berbuat demikian lantaran ia tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya.6) Tetapi, dalam realitas kehidupan perempuan banyak banyak menemui hal yang membuatnya sedih dan marah, akan tetapi perasaan yang tidak menyenangkan itu ada kalanya lebih ringan jika di bandingkan dengan dengan kesukaran hidup lainnya.

Dalam berbagai keadaan tertentu, poligami di perlukan untuk melestarikan kehidupan keluarga, kemandulan seorang wanita atau penyakit yang di idapnya serta wanita yang kehilangan daya tarik fisiknya atau mental yang akan lebih banyak menyeret terjadinya percaraian daripada poligami. sudah sepatutnya istri yang demikian merelakan suaminya melakukan poligami. bila suaminya berkehendak untuk melakukan poligami sebagai bukti tanggung jawabnya dalam rangka melestarikan kehidupan keluarga dan memakmurkan bumi.7)

Sebelum Saya menutup tulisan ini, azai akan memberikan sedikit pandangan azai bahwa azai tidak mengharamkan secara mutlak seperti pendapat al haddad dan ruqaiba ,dan juga tidak mengalalkan secara mutlak seperti yang dikemukakan para imam mazhab klasik akan tetapi azai lebih sependapat dgn golongan pertama tadi membolehkan hanya dalam kondisi tertentu ( darurat) karena itu kita harus hati hati dalam berpoligami, hendaklah azai mengutip pesan rasulullah dalam sabdanya sebagai nasehat bagi kita semauanya:


"Barangsiapa yang mempunyai dua istri, dan condong kepada salah satu dari keduany amaka pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan miring bahunya" ( Abu dawud sulaiman al-asy'as as-sajjastani,"Sunan abu dawud ,kitab an nikah," Bab fi al-qisni baina an-nisa ' (beirut,dar al-fikr,t.t), 11 :209, hadis nomor 2134. hadis Dari ayyub dari abi qilabah Dari abdullah ibn yazid al-khatyimmi Dari Aisyah ra)

Mudah-mudahan dengan hadis ini kawan-kawan yang nantinya akan berpoligami terhindar dari bersikap tidak adil, karena bagaimanapun suami yang berlaku berat sebelah terhadap istri-istrinya di dunia ini akan menerima hukuman dan siksa di akhirat kelak.Ia telah berdosa kepada istri yang di perlakukan berat sebelah dan berdosa kepada Allah dan rasul-Nya karena melanggar ketentuan yang menetapkan keharusan suami berlaku adil.

Semoga juga dgn tulisan ini yang spesial saya tujukan kepada sahabat saya hasibuan pendukung poliGami , Bukan malah menjadikan kami sbg musuh atau merenggangkan persahabatan dan persaudaraan kami tapi malah lebih mengakrabkan dan mendekatkan kami kepada persaudaraan islami yg hakiki, karena bagaimanapun perbedaan pendapat ajai dan hasibuan adlah rahmah sehingga memacu kami untuk lebih mengoreksi diri kami masing-masing dan semakin menggiatkan kami mempelajari islam lebih mendalam amiin.

Arsip Tulisan 2003

Ditempel di Mading Jama’jh Shalahuddin UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar